Putusan PT PONTIANAK Nomor 24/PDT/2014/PT.PTK. |
|
Nomor | 24/PDT/2014/PT.PTK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R. Yuliana Rahadie |
Hakim Anggota | Rosidin, - Zainuri |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Para Tergugat ;---- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 06/Pdt.G/2013/PN.Sbs. tanggal 08 Januari 2014 yang dimohonkan banding tersebut, yang selengkapnya sebagai berikut ;------------------------------------------1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.--------------2. Menyatakan tanah yang menjadi sengketa dengan luas panjang lebih kurang 400 M dan lebar lebih kurang 45 M yang terletak di Dusun Purun Rt.005/Rw.002, Desa Malek, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas dengan batas ? batas sebagai berikut :----------------------------------------------------------Sebelah Utara berbatasan dengan tanah RAJALI Bin SAKRANI.Sebelah Selatan berbatasan tanah SANEN Bin JIBAN ( Penggugat II ).Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Paloh.Sebelah Timur berbatasan dengan tanah BURHAN Bin GINTAI.Adalah tanah peninggalan Almarhum JIBAN Bin SA?DU yang diperoleh pada saat belum menikah dengan istrinya JUNAI Binti MAHMUD yang belum dilakukan pembagian ;-------------------------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum ;---4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa tersebut dan melakukan pembongkaran terhadap rumah?rumah Tergugat atau apa saja yang ada kaitannya dengan Tergugat ;------------------------------------------------- Menghukum Para Pembanding / Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PDT/2014/PT.PTK..zip
- Download PDF
- 24/PDT/2014/PT.PTK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PDT/2014/PT.PTK.
Kasasi : 3192 K/Pdt/2014
Pertama : 6/Pdt.G/2013/PN.Sbs
Statistik6132