- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Jual Beli tanah sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) I Gusti Ngurah Agung Krisna Yoga, SH., Tanggal 18 Desember 2915 No. 419 /2015 adalah sah ;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ;
- Menyatakan tanah sengketa adalah hak milik Penggugat I Wayan Gede Wiryawan ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, menguasai, menghasili tanah sengketa dan menempatkan Tergugat II dan Tergugat III di tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III menempati sebagian dari tanah sengketa dan membangun diatas tanah sengketa tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya perkara sebesar Rp.3.490.000,- ( tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Putusan PN DENPASAR Nomor 108/Pdt.G/2018/PN Dps |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Dewa Made Budi Watsara, hakim Anggota 2: Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Gede Widnyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pdt.G/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 108/Pdt.G/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pdt.G/2018/PN Dps
Kasasi : 2107 K/Pdt/2020
Banding : 202/PDT/2018/PT DPS
Statistik7343