- Menyatakan Terdakwa KOMAI RIZAL MALIK AFDILLAH Bin SUBADIO alias RIZAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan pemalsuan surat???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) bendel Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) an. PT Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) palsu (@50 rangkap Surat Keterangan Asal Barang (SKAB));
- 1 (satu) bendel surat Jalan Excavator (hanya untuk area tambang) An. PT. Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) (@100 rangkap Surat Jalan Excavator);
- 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat ???Bimbingan Teknis Tenaga Teknik Tambang??? tertanda Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Jawa Timur;
- 1 (satu) lembar surat kuasa khusus oleh Sdr. SUJATMIKO selaku Direktur PT. Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) selaku pemberi kuasa kepada penerima kuasa Sdr. KOMAI RIZAL MA;
- 1 (satu) berkas surat tugas PT. Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) untuk mengikuti bimbingan Teknis dan Uji Kopetensi Pengawas Operasional Pertambangan (POP);
- 1 (satu) nota pembuatan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) oleh percetakan Tree Media an. RIZAL;
- 1 (satu) berkas lampiran Standard Operating Procedure (SOP) kegiatan Kepala Teknis Tambang (KTT);
- 6 (enam) lembar tabel gaji pegawai PT. Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) bulan Maret s/d Agustus 2018;
- 6 (enam) lembar slip gaji karyawan PT. Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) an. KOMAI RIZAL MALIK A bulan Maret s/d Agustus 2018;
- 1 (satu) Flashdisk merk Kingstone warna merah muda kapasitas 14 Gb;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 358/Pid.B/2018/PN Lmj |
|
Nomor | 358/Pid.B/2018/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Dwihartoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Otto Edwin, Br Hakim Anggota A.a.gde Agung Jiwandana |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Nasir Jauhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Eko Cahyono Bin Sukoyo Alias Eko Alias Kopet, Dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pid.B/2018/PN Lmj
Statistik660