Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 110/Pdt.G/2019/PN Ktg |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2019/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewantoro |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Raja Bonar Wansi Siregar, . hakim Anggota 2: Bernadus Papendang.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Djunaidi Harto Kandouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan objek Sengketa peninggalan dari Almarhumah MERRY GOSYANTO sebagai berikut: a) Sebidang tanah yang di atasnya berdiri 2 bangunan beserta isinya, yang terletak di Kelurahan Kotobangon, Kota kotamobagu, Sulawesi Utara, berdasarakn Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1066 an. MERRY GOSYANTO; b) Sebidang tanah dan bangunan Toko Agung Raya Teknik, beralamat Jalan Kartini No.72, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota kotamobagu, Sulawesi Utara, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 1045 an. MERRY GOSYANTO; c) Stok Barang Dagangan yang diikat dengan Fidusia PJ.08 senilai Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah); d) 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota, Jenis Innova, warna Hitam Metalik, dengan No. polisi DB 1263 KE, tahun pembuatan 2007; e) 1 (Satu) unit mobil merek Mitsubisi, Jenis L300, warna hitam (Kanzai), dengan No. polisi DB 8660 KB, tahun pembuatan 2016; ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT/PARA AHLI WARIS; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa hak menguasai harta benda/objek sengketa tersebut pada petitum angka 3 di atas adalah perbuatan melawan hukum; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan serta keluar dari objek sengketa guna diterima/dipakai secara bebas dan tanpa hambatan oleh Penggugat/Para Ahli Waris; 5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.3.961.000,- (tiga juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2574 K/PDT/2020
Pertama : 110/Pdt.G/2019/PN.Ktg
Statistik9612