Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 49/Pid./2014/PT TJK. |
|
Nomor | 49/Pid./2014/PT TJK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sir Johan |
Hakim Anggota | H.sulaiman, Hasby Junaidi Tholib |
Panitera | Rindra Yulizar |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;- -- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kelas 1.A Tanjungkarang tanggal 10 April 2014, Nomor.208/Pid.B/2014/PN.Tk. yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga Amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa YUDI KURNIAWAN Bin ZUMARO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN???:- 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN;- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;- 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar cek tunai Bank Bukopin dengan nomor cek 1210045700 tanggal 1 Maret 2013 sebesar Rp.426.832.000,- nomor rekening 1002666126 dan terdapat Cap PT. SINAR TEHNIK PUTRA;- Nota pengambilan barang berupa tiang beton 11 M 200 dan sebanyak 112 dan total harga sebesar Rp.426.832.000,- yang diterima YUDI. K;- Dua lembar daftar belanjaan yang berjudul Bill Of Quantity;- Permohononan Permintaan material tiang beton 11 M 200 dan sebanyak 112 batang dengan Nomor : 003/PO-STP/I/2013 kepada Bpk. JOKO HARTONO oleh YUDI KURNIAWAN pada tanggal 31 Januari 2013;- Surat pernyataan YUDI KURNIAWAN didepan Notaris yang bernama ALI LIUS, SH dengan Nomor : 219/W/I/2013 pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2013;- Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank BUKOPIN KCP Bandar Lampung yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2013.DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA.- 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan; dan ditingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid./2014/PT_TJK..zip
- Download PDF
- 49/Pid./2014/PT_TJK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pid./2014/PT TJK.
Statistik2123