Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 56/G/2013/PTUN.Mks |
|
Nomor | 56/G/2013/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | M A S D I N |
Hakim Anggota | 1. M. Usahawan, . 2. Irvan Mawardi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;----------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;--------------------------------- Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar) berupa peralihan Hak Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 21073, Surat Ukur Nomor : 01780/2004, tanggal 13/01/2004, seluas 208 m, dari Bakri Gani, SE., ke atas nama Tjhen Lin Njan,------------------------------------------------------------------------------ Mewajibkan kepada Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar) untuk mencabut dan mencoret peralihan Hak Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 21073, Surat Ukur Nomor : 01780/2004, tanggal 13/01/2004, seluas 208 m, dari Bakri Gani, SE., ke atas nama Tjhen Lin Njan dalam buku tanah;--------------------------------------- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.462.000,- (dua juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) secara tanggung renteng;---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/G/2013/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 56/G/2013/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 425 K/TUN/2015
Peninjauan Kembali : 65 PK/TUN/2016
Pertama : 56/G/2013/PTUN.Mks
Kasasi : 425 K/TUN/2014
Lainnya : 36/B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik9552