Putusan PN TENGGARONG Nomor 436/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 436/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 436/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : A. MUHAMMAD SUKARDI Bin YUNJUNG;Tempat lahir : Bulukumba;Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 12 Desember 1976;Jenis Kelamin : Laki-Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Mess Perkebunan Sawit RT. 11, Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Atau Desa Natai Raya RT. 12, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 18 Juli 2019;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2019;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 16 September 2019;3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2019 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2019; 4. Majelis Hakim sejak tanggal 23 September 2019 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2019;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 21 Desember 2019; Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum ARAS NAI, SH., M.H dan Rekan-Rekan, Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum AL-MAKHTOUR Kalimantan Timur, beralamat di Jalan Kadrie Oening Nomor 1 RT. 21 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tentang Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 436/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 2 Oktober 2019;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 436/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 23 September 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 436/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 23 September 2019 tentang Penetapan Hari Sidang; - Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa A. MUHAMMAD SUKARDI Bin YUNJUNG terbukti bersalah melakukan tindak pidana "menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu-sabu" sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta) rupiah subsidiair selama 6 (enam) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 7 (tujuh) poket sabu netto 0,53 gram;- 1 (satu) buah kotak kecil;- 1 (satu) buah HP Samsung lipat;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa Terdakwa A. MUHAMMAD SUKARDI Bin YUNJUNG, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 13.30 wita atau pada waktu waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Mess Perkebunan Sawit Rt. 11 Desa Rapak Lambur Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau metawan hukum menawarkan untuk dijuat, menjuat, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beh\ menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa sedang sendirian dan ada menggenggam 7 (tujuh) poket Narkotika jenis sabu-sabu di tangan kanan terdakwa, kemudian datang petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Kukar yang mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi dimaksud, pada saat terdakwa melihat petugas, terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas, sehingga saat itu juga petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 7 (tujuh) poket sabu-sabu yang ada di tangan terdakwa, adapun sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli melalui Sdr. ANTO yang berdomisili di Sebulu (DPO) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedianya sabu-sabu tersebut hendak dijual lagi dimana keuntungannya untuk biaya hidup terdakwa, sehingga saat itu juga terdakwa diamankan petugas kepolisian;Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 183/Sp3.13030/2019 tanggal 18 Juli 2019 dari PT. Pegadaian Tenggarong diketahui bahwa 7 (tujuh) poket Sabu yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 0,53 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 07679/NNF/2019 tanggal 15 Agustus 2019 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Atau KEDUA Bahwa terdakwa A. MUHAMMAD SUKARDI Bin YUNJUNG, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 13.30 wita atau pada waktu waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Mess Perkebunan Sawit Rt. 11 Desa Rapak Lambur Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau me la wan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Obat Narkotika Go/ongan I bukan tanaman yakni Jenis Sabu-Sabu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa sedang sendirian dan ada menggenggam 7 (tujuh) poket Narkotika jenis sabu-sabu di tangan kanan terdakwa, kemudian datang petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Kukar yang mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi dimaksud, pada saat terdakwa melihat petugas, terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas, sehingga saat itu juga petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 7 (tujuh) poket sabu-sabu yang ada di tangan terdakwa, adapun sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli melalui Sdr. ANTO yang berdomisili di Sebulu (DPO) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedianya sabu-sabu tersebut hendak dijual lagi dimana keuntungannya untuk biaya hidup terdakwa, sehingga saat itu juga terdakwa diamankan petugas kepolisian. Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Penimbangan No. 183/Sp3.13030/2019 tanggal 18 Juli 2019 dari PT. Pegadaian Tenggarong diketahui bahwa 7 (tujuh) poket Sabu yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 0,53 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 07679/NNF/2019 tanggal 15 Agustus 2019 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :1. SUTAJI, S.E., Bin RUSTAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Saksi menerangkan sehubungan saksi ada mengamankan Terdakwa A. MUHAMMAD SUKARDI Bin YUNJUNG karena kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu;- Sabu-sabu yang saksi amankan sebanyak 7 (tujuh) poket dengan netto sekitar 0,53 gram, dengan ciri-ciri berbentuk kristal berwarna bening;- Kejadian penangkapan Terdakwa di Mess Perkebunan Sawit Rt. 11 Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 13.30 Wita;- Saksi adalah anggota kepolisian Unit Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, melakukan penangkapan dengan rekan saksi ARYEL JERRISON, S.H., Anak Dari Asmawi;- Bahwa pada saat saksi datang, Terdakwa sedang sendirian dan ada menggenggam sesuatu, kemudian kami datang setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika di lokasi dimaksud;- Namun pada saat Terdakwa melihat petugas, Terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas, sehingga saat itu juga petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 7 (tujuh) poket sabu-sabu yang ada di tangan Terdakwa;- Adapun sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli melalui Saudara ANTO yang berdomisili di Sebulu (DPO) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedianya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut hendak dijual lagi dimana keuntungannya untuk biaya hidup Terdakwa, sehingga saat itu juga Terdakwa diamankan petugas kepolisian;- Pekerjaan Terdakwa sebagai buruh sawit tidak ada hubungannya dengan obat-obatan dan kesehatan;- Adapun Terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang; Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;2. ARYEL JERRISON, S.H., Anak Dari Asmawi, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Saksi menerangkan sehubungan saksi ada mengamankan Terdakwa A. MUHAMMAD SUKARDI Bin YUNJUNG karena kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu;- Sabu-sabu yang saksi amankan sebanyak 7 (tujuh) poket dengan netto sekitar 0,53 gram, dengan ciri-ciri berbentuk kristal berwarna bening;- Kejadian penangkapan Terdakwa di Mess Perkebunan Sawit Rt. 11 Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 13.30 Wita;- Saksi adalah anggota kepolisian Unit Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, melakukan penangkapan dengan rekan saksi SUTAJI, S.E., Bin RUSTAM;- Bahwa pada saat saksi datang, Terdakwa sedang sendirian dan ada menggenggam sesuatu, kemudian kami datang setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika di lokasi dimaksud;- Namun pada saat Terdakwa melihat petugas, Terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas, sehingga saat itu juga petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 7 (tujuh) poket sabu-sabu yang ada di tangan Terdakwa;- Adapun sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli melalui Saudara ANTO yang berdomisili di Sebulu (DPO) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedianya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut hendak dijual lagi dimana keuntungannya untuk biaya hidup Terdakwa, sehingga saat itu juga Terdakwa diamankan petugas kepolisian;- Pekerjaan Terdakwa sebagai buruh sawit tidak ada hubungannya dengan obat-obatan dan kesehatan.- Adapun Terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang;Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Terdakwa diamankan petugas kepolisian karena kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) poket;- Kejadian penangkapan Terdakwa di Mess Perkebunan Sawit Rt. 11 Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 13.30 Wita;- Bahwa pada saat anggota kepolisian akan mendatangi Terdakwa, Terdakwa sedang sendirian dan ada menggenggam Narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa awalnya Terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas, sehingga saat itu juga petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 7 (tujuh) poket sabu- sabu yang ada di tangan Terdakwa;- Adapun Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli melalui Saudara ANTO yang berdomisili di Sebulu (DPO) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedianya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut hendak dijual lagi dimana keuntungannya sekira Rp. 400.000,- sudah habis untuk biaya hidup Terdakwa, sehingga saat itu juga Terdakwa diamankan petugas kepolisian;- Bahwa Terdakwa dalam menguasai Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang Pekerjaan Terdakwa sebagai buruh sawit tidak ada hubungannya dengan obat-obatan dan kesehatan;- Adapun Terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang; Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :- 7 (tujuh) Paket Narkotika jenis sabu-sabu netto 0,53 gram;- 1 (satu) Buah kotak kecil;- 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung lipat; Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara juga disertakan bukti surat sebagai berikut :1. Berita Acara Penimbangan Nomor 183/Sp3.13030/2019 tanggal 18 Juli 2019 dari PT. Pegadaian Tenggarong yang telah melakukan penimbangan barang berupa 7 (tujuh) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2.00 (dua titik nol nol) gram dan berat bersih 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram;2. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 07679/NNF/2019, tertanggal 15 Agustus 2019 yang tandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt., Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm, Apt. masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan yaitu setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 13734/2019/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Terdakwa diamankan petugas kepolisian karena kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) poket;- Kejadian penangkapan Terdakwa di Mess Perkebunan Sawit Rt. 11 Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 13.30 Wita;- Bahwa pada saat anggota kepolisian akan mendatangi Terdakwa, Terdakwa sedang sendirian dan ada menggenggam Narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa awalnya Terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas, sehingga saat itu juga petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 7 (tujuh) poket sabu- sabu yang ada di tangan Terdakwa;- Adapun Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli melalui Saudara ANTO yang berdomisili di Sebulu (DPO) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedianya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut hendak dijual lagi dimana keuntungannya sekira Rp. 400.000,- sudah habis untuk biaya hidup Terdakwa, sehingga saat itu juga Terdakwa diamankan petugas kepolisian;- Bahwa Terdakwa dalam menguasai Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang Pekerjaan Terdakwa sebagai buruh sawit tidak ada hubungannya dengan obat-obatan dan kesehatan;Adapun Terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaa Alternatif yaitu Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang dianggap sesuai dengan perbuatan Terdakwa yaitu mempertimbangkan Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang siapa;2. Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni jenis sabu-sabu;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1. Unsur : Barang siapa; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian setiap orang yang sama dengan pengertian dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama A. MUHAMMAD SUKARDI Bin YUNJUNG yang ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-saksi; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Barang siapa? telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur : Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni jenis sabu-sabu; Menimbang, bahwa perbuatan ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni jenis sabu-sabu? adalah bersifat alternatif sehingga dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini dianggap telah memenuhi unsur ini;Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari perbuatan-perbuatan yang harus nyata terbukti dilakukan oleh Terdakwa, perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah bersifat alternatif yang berarti apabila salah satunya telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka secara hukum unsur inipun telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran I Daftar Narkotika Golongan I dengan nomor urut 61 yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan :Menimbang, bahwa Terdakwa A. MUHAMMAD SUKARDI Bin YUNJUNG, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 13.30 Wita atau pada waktu waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Mess Perkebunan Sawit Rt. 11 Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau me la wan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Obat Narkotika Go/ongan I bukan tanaman yakni Narkotika Jenis sabu-sabu;Menimbang, bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang sendirian dan ada menggenggam 7 (tujuh) Paket Narkotika jenis sabu-sabu di tangan kanan Terdakwa, kemudian datang petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Kutai Kartanegara yang mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika di lokasi dimaksud, pada saat Terdakwa melihat petugas, Terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas, sehingga saat itu juga petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 7 (tujuh) Paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ada di tangan Terdakwa, adapun Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli melalui dari Saudara ANTO yang berdomisili di Sebulu (DPO) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedianya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut hendak dijual lagi dimana keuntungannya untuk biaya hidup Terdakwa, sehingga saat itu juga Terdakwa diamankan petugas kepolisian;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 183/Sp3.13030/2019 tanggal 18 Juli 2019 dari PT. Pegadaian Tenggarong yang telah melakukan penimbangan barang berupa 7 (tujuh) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2.00 (dua titik nol nol) gram dan berat bersih 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 07679/NNF/2019, tertanggal 15 Agustus 2019 yang tandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt., Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm, Apt. masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan yaitu setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 13734/2019/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan ?menguasai? Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, namun Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni jenis sabu-sabu? terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2.00 (dua titik nol nol) gram dan berat bersih 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, 1 (satu) buah kotak kecil, 1 (satu) buah Handphone Merk Sampung lipat telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan : - Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika secara illegal di Indonesia; Keadaan yang meringankan : - Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;- Terdakwa berterus terang selama pemeriksaan dipersidangan, sehingga memperlancar proses persidangan; - Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut; - Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa A. MUHAMMAD SUKARDI Bin YUNJUNG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yakni Narkotika jenis sabu-sabu?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan penjara;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 7 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,00 (dua koma nol nol) gram dan berat bersih 0,53 (nol koma enam puluh lima) gram;- 1 (satu) Kotak kecil;- 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung lipat;Dirampas untuk di musnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari RABU tanggal 30 Oktober 2019 oleh KEMAS RENALD MEI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. dan MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh FITRI IRA, S.H., Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa; Hakim-hakim Anggota, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H.MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. Hakim Ketua KEMAS RENALD MEI, S.H., M.H.Panitera Pengganti IRMAVITA, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
74
8