Putusan PT DENPASAR Nomor 172/PDT/2014/PT.DPS |
|
Nomor | 172/PDT/2014/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nengah Suriada |
Hakim Anggota | R R Suryadani Surying Adininggrat., Siswandriyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KUAT PERBAIKAN |
Catatan Amar | --- M E N G A D I L I : --- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat Konpensi/Tergugat I Intervensi ;-------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 21 Juli 2014 Nomor : 407/Pdt.G/2013/PN.Dps. sepanjang mengenai besarnya ganti rugi imateriil sehingga berbunyi sebagai berikut ;----------Dalam Pokok Perkara :--- Menghukum Pembanding semula Tergugat dan turut Terbanding semula turut Tergugat I untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Terbanding I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI semula para Penggugat yakni :--------a. Kerugian Materiil sebesar US $ 498.253,00 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tiga dollar Amerika Serikat) ;----b. Kerugian Imateriil sebesar US $ 500.000,00 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) ; --Dalam Intervensi :------ Menghukum Pembanding semula Tergugat I Intervensi dan turut Terbanding I semula Tergugat II Intervensi untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Terbanding XII,XIII,XIV semula para Penggugat Intervensi yakni ;----a. Kerugian Materiil :----- Terbanding XII semula Penggugat Intervensi I sebesar US $ 43.500,00 (empat puluh tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) ;-- Terbanding XIII semula Penggugat Intervensi II sebesar US $ 52.500,24 (lima puluh dua ribu lima ratus dollar Amerika Serikat dua puluh empat sen);---- Terbanding XIV semula Penggugat Intervensi III sebesar US $ 43.500,00 (empat puluh tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) ;-b. Kerugian Imateriil :-------------- Terbanding XII semula Penggugat Intervensi I sebesar US $ 50.000,00 (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) ; ------- Terbanding XIII semula Penggugat Intervensi II sebesar US $ 50.000,00 (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) ; -------- Terbanding XIV semula Penggugat Intervensi III sebesar US $ 50.000,00 (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) ; ------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut untuk selain dan selebihnya ;------Dalam Konpensi dan Intervensi :---------- - Menghukum Pembanding semula Tergugat Dalam Konpensi/Tergugat I Dalam Intervensi dan turut Terbanding I semula turut Tergugat I Dalam Konpensi/Tergugat II Dalam Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/PDT/2014/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 172/PDT/2014/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/PDT/2014/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 579 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3126 K/Pdt/2015
Pertama : 407/Pdt.G/2013/PN.Dps
Statistik14187