- Menyatakan Terdakwa I (MOH.IGAL PAKAYA Alias IGAL) dan terdakwa II (ISMET SALEH) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I (MOH.IGAL PAKAYA Alias IGAL) dan terdakwa II (ISMET SALEH) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang berisi butiran Kristal diduga narkotika gol I jenis sabu dan
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna emas;
- 1(satu) buah Handphone VIVO Type Y71 warna Gold Rose beserta SIM CARD Telkomsel dengan Nomor 0822-9201-4699
Putusan PN MARISA Nomor 3/Pid.Sus/2020/PN Mar |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2020/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jifly Z. Adam |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Firdaus Zainal, hakim Anggota 2: Hamsurah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuryanto D. Nussa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2020/PN_Mar.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2020/PN_Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3904 K/PID.SUS/2020
Pertama : 3/Pid.Sus/2020/PN Mar
Statistik7414