Putusan PN WATAMPONE Nomor 37/Pdt.G/2019/PN Wtp |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2019/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Juniman Konggoasa, Br Hakim Anggota Panji P Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenriolle Rosani |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi : 1. Menerima Eksepsi tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: 2. Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi: 3. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah milik Alm. ESA yang diberikan ke Alm. BUTUNG (kakek Penggugat Rekonvensi); 5. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menempati tanah obyek perkara aquo secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk meninggalkan tanah obyek sengketa dan selanjutnya menyerahkannya kepada ahli waris Alm. BUTUNG dalam keadaan kosong tanpa beban hak apapun diatasnya; 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar untuk paksa (dwang som) kepada ahli waris Alm. BUTUNG sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan tidak mentaati isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap ; 8. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit terhadap obyek perkara aquo atas nama Tergugat Rekonvensi menurut hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: 9. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.441.000,- (dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2019/PN_Wtp.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2019/PN_Wtp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1137 K/Pdt/2021
Pertama : 37/Pdt.G/2019/PN Wtp
Banding : 168/PDT/2020/PT MKS
Statistik18680