Putusan PTA SAMARINDA Nomor 19/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | H. Muhammad Darin, Sukandar |
Panitera | H. Rusliani |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding dapat diterima ;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 1394/Pdt.G/2015/PA.Bpp.Tanggal 29 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadilawal 1437 Hijriah dengan memperbaiki amar putusan sehingga menjadi sebagai berikut :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;.- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding) ;- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Balikpapan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ; - Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak yang bernama Xxxx, lahir tanggal 04 Agustus 2005 dan Xxxx, lahir tanggal 09 Oktober 2006 hingga anak tersebut berusia 12 tahun (mumayyiz) ;- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliiharaan dan biaya pendidikan anak yang bernama Xxxx dan Xxxx tersebut minimal sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ; - Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima . Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;3. Membebankan kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2016/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2016/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2016/PTA.Smd
Kasasi : 74 K/Ag/2017
Pertama : 1394/Pdt.G/2015/PA.Bpp
Statistik4916