- Menyatakan Terdakwa Dwi Santoso alias Dwi Bin Sutarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dwi Santoso alias Dwi Bin Sutarjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana dalam warna Pink merk BONNYTING;
- 1 (satu) buah kalung Putih bermata Love;
- 1 (satu) helai kaos warna Hitam lengan pendek merk JAIL BODY
- kembalikan kepada Saksi NANO RUSIADI Als NANO Bin WARTO.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN Koba Nomor 71/Pid.B/2019/PN Kba |
|
Nomor | 71/Pid.B/2019/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rony Daniel Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Padli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: INSIDE; - 1 (satu) helai jaket switer warna Biru bergaris Hitam merk MOREESE - 1 (satu) helai training panjang warna Biru merk YONEX; - 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type DUOS berikut simp card 081368888272; Dikembalikan kepada ahli waris yang berhak yakni saksi SUKARDI Als SUKAR Bin IDRIS. - 1 (satu) unit handphone merk BLACKBERRY type Z10 warna Hitam; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VIXION warna Abu-abu, No.Rangka MH33C10029K181444 No. Mesin 3c1-182738, No. Pol BN 2856 VN beserta 1 (satu) lembar STNK. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2019/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2019/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PID/2019/PT BBL
Pertama : 71/Pid.B/2019/PN Kba
Statistik6124