- Menyatakan Terdakwa Joni Rangkuti alias Joni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joni Rangkuti alias Joni tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (Empat Belas) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (Lima) ball ganja kering masing-masing dibalut dengan kantongan plastik warna hitam seberat: brutto 4.500 (empat ribu lima ratus) gram dengan rincian:
- 67, 08 (enam puluh tujuh koma nol delapan) gram disisihkan dari 4.500 (empat ribu lima ratus) gram Narkotika Golongan I (ganja) untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan hasilnya dijadikan barang bukti di persidangan;
- 44432, 92 (empat ribu empat ratus tiga puluh dua koma Sembilan puluh dua) gram disisihkan dari .500 (empat ribu lima ratus) gram Narkotika Golongan I (ganja) untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan hasilnya dijadikan barang bukti di persidangan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam;
- 1 (satu) buah parang beserta sarungnya;
- 1 (satu) buah senter kepala;
- 1 (satu) buah kain jilbab warna merah jambu;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hijau;
- 1 (satu) buah karung beras warna putih merk jeruk manis;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna hitam.
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 111/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sahala Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk, Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya |
Panitera | Panitera Pengganti Ulya Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Sahdin Rangkuti alias Sahdin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2020/PN Mdl
Banding : 1724/Pid.Sus/2020/PT MDN
Kasasi : 2593K/Pid.Sus/2021
Statistik11225