Putusan PN KUDUS Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Kds |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2016/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota | Ikha Tina, Edwin Pudyono Marwiyanto |
Panitera | Smhk, Tomy Wibisono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa oleh karena jual beli obyek sengketa dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang, maka jual beli atas obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I atas persetujuan istri Tergugat I (Tergugat II) sah secara hukum; Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa obyek sengketa adalah sah milik Penggugat; Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa Para Tergugat tidak punya iktikad baik yaitu selalu mengulur - ulur waktu dan tidak secepatnya meninggalkan/mengosongkan obyek sengketa; Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat sejak obyek sengketa tersebut dibeli oleh Penggugat pada tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan sekarang ini, adalah merupakan perbuatan melawan hukum; Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga berakibat batal demi hukum; Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat secara seketika, dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan apapun, dan apabila diperlukan dengan bantuan alat keamanan Negara; Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang timbul terhadap diri Penggugat secara materiil sejumlah : Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Penggugat, terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti; Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara ini sejumlah Rp 586.000,00 (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3382 K/Pdt/2017
Pertama : 19/Pdt.G/2016/PN Kds
Statistik14929