Putusan PT DENPASAR Nomor 20/Pid/ 2019 /PT DPS |
|
Nomor | 20/Pid/ 2019 /PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Dika |
Hakim Anggota | H. Eka Budhi Prijanta, Sutarto |
Panitera | I Ketut Sumadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 6/Pid.B/2019/PN Tab tanggal 21 Maret 2019, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa AMAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra DK 4394 CJ, warna hitam tahun pembuatan 2000, Noka : MH1KEV215YK142271, Nosin : KEV2E1142893, beserta kunci motor;2. 1 (satu) mesin pemotong kayu MT 6500 Merek Maestro;3. 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Supra DK 4394 CJ, warna hitam tahun pembuatan 2000, Noka : MH1KEV215YK142271, Nosin : KEV2E1142893 atas nama I Made Murdika alamat : Jl. TK. Nyali No. 3 Sanur Denpasar;4. 1 (satu) buah rantai mesin pemotong kayu;5. 1 (satu) buah bar mesin pemotong kayu; Dikembalikan kepada saksi ILYAS;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid/_2019_/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 20/Pid/_2019_/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pid/ 2019 /PT DPS
Kasasi : 827 K/Pid/2019
Pertama : 6/Pid.B/2019/ PN Tab
Statistik7820