Putusan PT DENPASAR Nomor 116/Pdt/2018/PT DPS |
|
Nomor | 116/Pdt/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Subekti..h |
Hakim Anggota | Enny Indriyastuti, Tatik Hadiyanti |
Panitera | Wayan Rahadian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;- Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Tergugat .- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 59/Pdt.G/2018/PN.Amp. tanggal 6 Juni 2018 sekedar mengenai susunan amar dan bunyi amar ke 3 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikutI.DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya . DALAM POKOK PERKARA : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian . 2.Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Anisa Munisyah) dengan Tergugat yang dilaksanakan berdasarkan tata cara adat Bali dan menurut agama Hindu pada tanggal 1 Januari 2004 yang telah tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 951/CS/2008 tertanggal 28 April 2008 adalah sah, dan Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. 3.Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Salinan Putusan perceraian paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu . 4.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.II.DALAM REKONVENSI : 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya. 2.Menetapkan hak asuh 3 (tiga) orang anak yaitu : - LEZA FETRICIA PARNATA , perempuan, umur 13 tahun. - I KADEK RUBEN GALANG PARNATA, laki-laki, umur 11 tahun. - NI KOMANG AQUEZELA PARNATA, perempuan, umur 7 tahun. Diberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan ketentuan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi diberikan kesempatan untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anaknya tersebut.III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding dianggarkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 116/Pdt/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/Pdt/2018/PT DPS
Pertama : 59/Pdt.G/2018/PN.Amp
Statistik9230