Putusan PT DENPASAR Nomor 55/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 55/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Dedy Tri Parsada |
Hakim Anggota | Subyantoro, Hidayatul Manan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | ---- M E N G A D I L I : ------- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja, Nomor 288 / Pdt.G / 2015 / PN.Sgr. tanggal 8 Desember 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;--- DENGAN MENGADILI SENDIRI : -----DALAM PROVISI :- Menyatakan tuntutan provisi dari Penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa seluas 88 M2 adalah merupakan bagian dari tanah milik Penggugat, pipil Nomor 114, persil 38a, klas II, luas 0,225 Ha., SPPT No. 51.08.o40.025.000-0046.7 atas nama Wayan Keradja terletak di Dusun Tengah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng;3. Menyatakan hukum bahwa tindakan-tindakan Tergugat-I dan Tergugat-II merampas tanah Penggugat seluas 88 M2 dari luas seluruhnya luas 0,225 Ha sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor: 17/PDT.EKS/2014/PN.Sgr. tanggal 4 Pebruari 2015 adalah perbutan yang melanggar hukum yang dapat merugikan Penggugat; 4. Menyatakan hukum bahwa Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor: 17/PDT.EKS/2014/PN.Sgr. tanggal 4 Pebruari 2015 adalah batal demi hukum;5. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II atau barang siapa yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan tanah sengketa dalam keadaannya seperti semula dan membongkar tembok yang dibangun oleh Tergugat-I atas perintah Tergugat-II yang memisahkan tanah sengketa disebelah barat yang memanjang utara selatan sepanjang lebih kurang 60 Meter.dan lebar 130 Cm;6. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mentaati terhadap isi putusan tersebut; 7. Menghukum Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 55/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 3678 K/Pdt/2016
Pertama : 288/Pdt.G/2015/PN.Sgr
Statistik3512