- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN TANGGAL 20 JULI 2020 NOMOR 261/PID.SUS/2020/PN.SIM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PANANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA AKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 4 (EMPAT) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL BERISI NARKOTIKA JENIS SABU MILIK TERDAKWA WARSINO ALIAS NANOK DENGAN BERAT KOTOR 0,50 GRAM DAN BERAT BERSIH 0,12 GRAM.
- 1 (SATU) HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM.
- 1 (SATU) KOTAK KECIL DIBALUT ISOLASI WARNA HITAM.
- 13 (TIGA BELAS) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL KOSONG.
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP SEDANG KOSONG
- 1 (SATU) BUAH SENDOK/SEKOP KECIL TERBUAT DARI PIPET.
- 1 (SATU) LEMBAR UANG RP.100.000
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 20 Juli 2020 Nomor 261/Pid.Sus/2020/PN.Sim yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan masa Panangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu milik terdakwa WARSINO Alias NANOK dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,12 gram.
- 1 (satu) handphone merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) kotak kecil dibalut isolasi warna hitam.
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kecil kosong.
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang kosong
- 1 (satu) buah sendok/sekop kecil terbuat dari pipet.
- 1 (satu) lembar uang Rp.100.000
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 1244/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1244/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bahtera Perangin Angin |
Hakim Anggota | Aroziduhu Waruwu, Brarifin |
Panitera | Salomo Simanjorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIMUSUNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusunahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1244/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1244/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1558 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1244/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik228