- Menyatakan Terdakwa Kaharuddin, SH Alias Kahar Bin H. Mahmud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Yang Berisi Narkotika Golongan I Tanaman Jenis Ganja Dengan berat Brutto 16 Gram.
- 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO F11 Pro Berwarna Hitam Biru Ungu Type CPH1969 Dengan Nomor Simcard 1: 6281356736678 Dan Simcard 2: 6282275651833.
- 15 (Lima Belas) Sachet Plastik Bening Kosong.
- 1 (satu) Bungkusan rokok Marlboro warna merah putih
- 1 (satu) set kertas pembungkus linting ganja Merk Mars brand special kwality shag cigarette paper.
- 1 (satu) bungkusan top white coffee instant warna putih.
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 14 gram.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 458/Pid.Sus/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 458/Pid.Sus/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Glenny. J.l. De Fretes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kelik Trimargo, Br Hakim Anggota I Ketut Pancaria |
Panitera | Panitera Pengganti: S A T I N A H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Nomor 470/Pid.Sus/2019/PN Kdi Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 458/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Statistik570