- Menyatakan menolak tuntutan Provisi Para Penggugat tersebut;
- Menyatakan menolak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Para Penggugat tersebut;
- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;-
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 99/Pdt.G/2014/PN.Thna. tanggal 11 Maret 2015, sekaligus mengambil-alih hasil Pemeriksaan Setempat objek perkara tersebut dan selanjutnya menjadikan ?objek perkara ? a quo;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat bersaudara dan Para Tergugat bersaudara adalah cucu-cucu dari orang tua/kakek almarhum MOSES BERTIKANG DUMALANG dan nenek almarhumah ARIANTJI D. JACOBUS; anak/ahli waris pengganti sah dari orang tua/ayah dan ibu masing-masing : MAXIMILIAN DUMALANG, KATHLEEN A. DUMALANG dan NETTY P. DUMALANG ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent sebagaimana terurai pada posita gugatan angka (2) sebagai harta warisan/peninggalan orang tua/nenek almarhumah ARIANTJI D. JACOBUS, yang selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama anak-cucu/ahli warisnya yang sah dan harus dibagi;
- Menyatakan menurut hukum bahwa ?sebagian? tanah warisan/peninggalan orang tua tersebut dengan batas-batas sebagaimana terurai pada posita angka 5 gugatan, yang sebelumnya dikuasai/ditempati oleh almarhumah NETTY P. DUMALANG (ibu Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH) dan almarhum JONI LALENOH (saudara kandung Tergugat I), dan saat ini dikuasai/ditempati oleh Tergugat II, bersertifikat Hak Milik Nomor : 925 Desa/Kelurahan Sawang Bendar, ditetapkan menjadi bagian dari almarhumah NETTY P. DUMALANG dan selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama anak-anak/cucunya yakni Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH bersaudara dan Tergugat II. Sedang ?Sebagiannya? lagi dari tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent di atasnya (objek perkara) dengan batas-batas sebagaimana terurai pada posita angka 5 gugatan, yang sebelumnya dikuasai/ditempati oleh almarhumah JOCHIBETH W. DUMALANG dan suaminya almarhum SOLEMAN KANALUNG, bersertifikat Hak Milik Nomor : 390/Desa Sawang Bendar, ditetapkan menjadi bagian dari orang tua/ayah dan ibu Para Penggugat (almarhum MAXIMILIAN DUMALANG dan almarhumah KATHLEEN A. DUMALANG) dan selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama anak-anak dari almarhum MAXIMILIAN DUMALANG dan almarhumah KATHLEEN A. DUMALANG;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan Tergugat I dan Turut Tergugat I sejak tahun 2005 menguasai dan menempati tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent di atasnya (objek perkara), berdasarkan ?Surat Wasiat? dari almarhum SOLEMAN KANALUNG (suami almarhumah JOCHIBETH W. DUMALANG), lalu kemudian melalui Turut Tergugat II merubah nama pemilik tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 390/Desa Sawang Bendar dari atas nama JOCHIBETH W. DUMALANG menjadi atas nama LIBERTINE GLUIDE LALENOH, berdasarkan ?Surat Wasiat ? tersebut sebagai perbuatan/tindakan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat sebagai ahli waris lain yang berhak pula atas tanah pekarangan beserta bangunan rumah objek perkara tersebut;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat yang ada untuk menegakkan hak Tergugat I atas tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent (objek perkara), Sertifikat Hak Milik Nomor : 390/Desa Sawang Bendar tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I atau siapa saja yang berada di atas tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent (objek perkara) untuk keluar dan pindah dari objek perkara, lalu kemudian menyerahkan penguasaan atas objek perkara secara bebas, leluasa dan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat II agar merubah kembali nama Pemegang Hak tanah atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 390/Desa Sawang Bendar dari atas nama Pemegang Hak LIBERTINE GLUIDI LALENOH menjadi atas nama Pemegang Hak JOCHIBETH W. DUMALANG dan selanjutnya menjadi atas nama Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada Putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp2.841.000,00 (Dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TAHUNA Nomor 131/PDT.G/2015/PN Thn |
|
Nomor | 131/PDT.G/2015/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusuf Alwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aminudin J. Dunggiobr Hakim Anggota Jubaida Diu |
Panitera | Dantje Tamawiwy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/PDT.G/2015/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 131/PDT.G/2015/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 833 PK/Pdt/2019
Pertama : 131/PDT.G/2015/PN Thn
Statistik729