- Menyatakan Terdakwa ADE FERIWAN Bin SYAFRI SYARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang tidak memiliki SIUP? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) unit Generator merk Cater Pilar dan Marlin;
- 2 (dua) unit mesin pompa air yang digunakan untuk menyedot air dari dalam kolam tandon menuju kolam budidaya;
- 2 (dua) unit mesin pompa air yang digunakan untuk menyedot dari air laut menuju kolam tandon;
- 1 (satu) unit kincir air;
- 1 (satu) karung pakan udang tambak merk Irawan;
- 1 (satu) bungkusan vitamin C dari PT. Sinar Hidup Satwa untuk udang tambak;
- 38 (tiga puluh delapan) ekor udang tambak yang dimasukan di dalam toples;
Putusan PN Bintuhan Nomor 79/Pid.Sus/2019/PN Bhn |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2019/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Purwanta |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Erif Erlangga, Sh hakim Anggota 2: Alto Antonio |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmahanggi Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2019/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2019/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2620 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 79/Pid.Sus/2019/PN.Bhn
Statistik7728