- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 19/Pdt.G.S/2019/PN Rah., dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN RAHA Nomor 19/Pdt.G.S/2019/PN Rah |
|
Nomor | 19/Pdt.G.S/2019/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Zainal Ahmad |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Zainal Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa sengketa hak atas tanah tidak termasuk dalam gugatan sederhana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, ternyata: 1) pokok perkara dalam gugatan tersebut adalah sengketa hak atas sebidang tanah yang terletak di Desa/Kelurahan Waara dahulu Kecamatan Katobu, sekarang Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna dan 2) Penggugat telahmenarik pihak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna sebagai Pihak Turut Tergugat dalam surat gugatannya, dimana Turut Tergugat tersebut tidak memiliki kepentingan hukum yang sama dengan Pihak Tergugat dalam gugatan ini, dengan demikian makaberdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diuraikan di atas, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G.S/2019/PN Rah
Statistik930