- Menyatakan Terdakwa MARCHICHILIANI Panggilan CICI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TURUT SERTA MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 TANPA IZIN??? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARCHICHILIANI Panggilan CICI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil roda empat Mitsubishi merek L. 300 nomor polisi : BA-8370-NU, warna hitam, merek kaca depan PTKAPUR SIRIH ABADI;
- 1 (satu) buah mesin Robin merek Robin Narita PUMP;
- 2 (dua) buah slang warna bening, yang terdiri dari 1 (satu) dengan panjang lebih kurang 6 (enam) meter dan yang 1 (satu) nya lagi dengan panjang lebih kurang 2 (dua) meter;
- 1 (satu) buah besi pipa dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meter 30 (tiga puluh) centimeter;
- 1 (satu) helai tali tambang dengan panjang lebih kurang 4 (empat) meter;
- 1 (satu) lembar STNK mobil L.300 nomor polisi : BA-8370-NU;
- 12 (dua belas) rangkap Dokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest);
- 12 (dua belas) buah drum yang terdiri dari : 8 (delapan) buah warna merah merek pertamina dan 4 (empat) buah warna biru merek Kaltex, yang mana 6 (enam) buah drum berisi oli bekas sedangkan yang 6 (enam) buah drum nya lagi kosong;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 151/Pid.B/LH/2018/PN Pyh |
|
Nomor | 151/Pid.B/LH/2018/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Wastukencana Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander Gema Rarinta G, Shbr Hakim Anggota Agung Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nilmawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk negara. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3250 K/Pid.Sus-LH/2019
Pertama : 151/Pid.B/LH/2018/PN.Pyh
Statistik44854