- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan tanah sengketa yang terletak di wilayah Desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa luas 19.731 (sembilan belas tujuh ratus tiga puluh satu) m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Raya dan pagar ;
- Selatan berbatasan dengan dahulu tanah Abdullah dan H. Ahmad Gajo, sekarang tanah Siti Aminah, Usin dan H. Syamsuddin dan Sungai;
- Timur berbatasan dengan tanah Tundru alias Uduk, Sanapiah alias Jando;
- Barat berbatasan dengan : sungai kecil dan batas alam ;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Sbw |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Gafur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah hak Milik orang tua Para Pengugat bernama MUHAMMAD SALEH AMIN almarhum, yang selanjutya beralih menjadi hak Para Penggugat sebagai anak/ahliwarisnya ; 3. Menyatakan bahwa sikap dan perbuatan Para Tergugat yang menguasai, memperoleh tanah sengketa, apapun alasan dan alas haknya , adalah tidak beralasan serta mendasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku . 4. Menyatakan bahwa sikap dan perbuatan Tergugat I yang main hakim sendiri masuk menguasai selanjutnya tetap bertahan menguasai dan tidak mau menyerahkan tanah sengketa kepada para Penggugat adalah tanpa alasan dan dasar yang tidak jelas serta tanpa alas hak yang sah menurut hukum, dan oleh karenanya merupakan perbuatan yang melanggar hak/hukum yang merugikan Para Penggugat. 5. Menghukum Para Tergugat dan /atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan serta menyerahkan TANAH SENGKETA tersebut, kepada para Penggugat , dalam keadaan aman tanpa syarat dan ikatan apapun jua dengan pihak lain, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara, yaitu Polisi, ABRI, POL PP. 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.411. 000,- (tiga juta empat ratus sebelas ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan Para Tergugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2020/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2020/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1899 K/Pdt/2021
Pertama : 6/Pdt.G/2020/PN Sbw
Statistik10052