Putusan PT JAKARTA Nomor 67/PID/TPK/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 67/PID/TPK/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Widodo |
Hakim Anggota | 1. Heru Mulyono Ilwan, 3. H.m As’adi Al Ma’ruf, 2. Asli Ginting, 4. H. Sudiro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 21/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :? Menyatakan Terdakwa BUDI MULYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT? ;? Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;? Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PID/TPK/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 67/PID/TPK/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 861 K/PID.SUS/2015
Banding : 67/PID/TPK/2014/PT.DKI
Pertama : 21/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Statistik347221