Putusan PN KARANGAYAR Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.KRG. |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2014/PN.KRG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prasetyo Nugroho |
Hakim Anggota | Ita Zulfiani, Wuryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENETAPKANDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari para tergugat / Kuasa hukum untuk seluruhya.DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian.2. Menyatakan sah dan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas:a. Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya Sertifikat HGB No. 207 Desa Papahan Blangko Sertifikat AQ 345384, atas nama TRI MURJOKO (TERGUGAT IV), surat ukur tanggal 8 ? 5 ? 2000 no 00081/papahan/2000 luas 63 m2, yang terletak di Desa Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, dengan batas-batas;Sebelah Utara berbatasan dengan jalan;Sebelah timur berbatasan dengan Blok B V /69;Sebelah Selatan berbatasan dengan Blok B V / 67;b. Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya Sertifikat HGB No. 00117 dsa Papahan, Surat Ukur tanggal 13-4-1998 no 3756/HGB/1998 luas 72 m2, kavling B III/11/T.21/63 atas nama IRFAN ARIS PRASETYO (Tergugat III) dan Ny. NINA SARI DWI HANDAYANI (Tergugat II) yang terletak di Desa Papahan, Tasikmadu, Karanganyar dengan batas-batas;Sebelah utara berbatasan dengan jalan;Sebelah timur berbatasan dengan Blok B III/12;Sebelah selatan berbatasan dengan Blok B III/25Sebelah barat berbatasan dengan jalan;3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian Tergugat;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar/ mengembalikan kerugian penggugat secara tunai dan sekaligus sepanjang mengenai kerugian materiil atas kerugian modal kerja/ usaha sebesar Rp. 2.219.082.363,- (Dua Milyar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Enam Ouluh Tiga Rupiah);5. Menghukum tergugat I,II,III maupun orang-orang yang mendapat hak atau ijinnya dan menguasai obyek sita jaminan untuk menyerahkan dalam keadaan kosong beserta sertifikat asli dan bangunan HGB no. 00117 Desa Papahan atas nama Tergugat II dan Tergugat III kepada penggugat tanpa syarat apapun dan apabila perlu dengan bantuan alat negara yang sah, untuk selanjutnya dijual secara lelang melaui Pengadilan Negeri Karanganyar dengan bantuan kantor lelang untuk membayar kewajiban-kewajiban Tergugat I dan Tergugat II tersebut;6. Menyatakan apabila tergugat I,II dan III maupun orang-orang yang mendapat hak atau menguasai atas ijinnya tidak mau ataupun keslitan menyerahkan sertifikat tersebut, maka sertifikat HGB no. 00117 Desa Papahan atas nama Tergugat II dan Tergugat III tidak sah berdasarkan hukum dan bukan merupakan alat bukti yang mengikat;7. Menyatakan berdasarkan putusan ini dan Berita Acara Lelang dapat dipergunakan sebagai bukti yang sah untuk menghadap Kepala Desa, Camat, PPAT, kantor BPN maupun instansi terkait lainnya sebagai dasar hukum untuk penggantian sertifikat dan pendaftaran peralihan hak menjadi nama pemenang lelang;8. Menghukum Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk tunduk dan menaati putusan dalam perkara;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI- Menghukum Para Tergugat Konveksi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.774.000,- (Tiga juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 3333 K/Pdt/2015
Pertama : 14/Pdt.G/2014/PN. Krg
Statistik8816