Putusan PN SEMARANG Nomor 88/Pdt.Sus-PHI/2019/PN PN Smg |
|
Nomor | 88/Pdt.Sus-PHI/2019/PN PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | phi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ch. Retno Damayanti |
Hakim Anggota | Subronto, Jumiarti |
Panitera | Hening Wahyuningtyas.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa perselisihan antara Para Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat mulai tanggal 12 Desember 2018, dan menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat, berupa:a. Upah karena skorsing:i. Penggugat 1 : Rp 5.483,409,- x 9,5 bulan = Rp 52.092.385,-(lima puluh dua juta sembilan puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh lima);ii. Penggugat 2 : Rp 2.176.000,- x 9,5 bulan = Rp 20.672.000,-(dua puluh juta enam ratus tujuh puluh dua rupiah);iii. Penggugat 3 : Rp 1.935.000,- x 9,5 bulan = Rp 18.382.500,-(delapan belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);b. Hak-hak Pemutusan Hubungan Kerja:i. Penggugat 1Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp 5.483,409,- x 3 = Rp 16.450.227,-Uang Penggantian Hak : 15% x Rp 16.450.227,- = Rp 2.467.534,- Total Rp 18.917.761,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh saturupiah);ii. Penggugat 2Uang Pesangon: Rp 2.176.000,- x 4 = Rp 8.704.000,-Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp 2.176.000,- x 2 = Rp 4.352.000,-Uang Penggantian Hak: 15% x Rp 13.056.000,- = Rp 1.958.400,- Total Rp 15.014.400,-(lima belas juta empat belas ribu empat ratus rupiah)iii. Penggugat 3Uang Pesangon: Rp 1.935.000,- x 5 = Rp 9.675.000,-Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp 1.935.000,- x 2 = Rp 3.870.000,-Uang Penggantian Hak 15% x Rp 13.545.000,- = Rp 2.031.750,- Total Rp 15.576.750,-(lima belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);5. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | phi |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pdt.Sus-PHI/2019/PN PN Smg
Statistik534374