- Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkansebagai ahli waris dari alm. Edy Rachman bin H. Mahmudin HM yang meninggal dunia pada tanggal 09 September 2018adalah sebagai berikut :
- H. Mahmudin HM bin H. Makka (ayah),
- Hj. Norbayah binti H. Mustafa (ibu),
- Ita Noviyantie binti Rusli (isteri),
- Ahmad Al Ghazali bin Edy Rachman (anak laki-laki),
- Ahmad Mustofa bin Edy Rachman (anak laki-laki);
- Menetapkan harta tersebut di bawah ini sebagai harta bersama alm. Edy Rachman bin H. Mahmudin HM dan Tergugat (Ita Noviyantie binti Rusli), yaitu :
- Sebelah Utara berbatasan dengan sdr.Rizal / Jalan Bercelona lll, ukuran 29,4 m,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sdr : Santi, ukuran 29,4 m,
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Perumahan Bercelona lll, ukuran 13,10 m,
- Sebelah Barat berbatasan dengan tembok Perumahan Bumi Nirwana, ukuran 16 m;
- Menetapkan 1/2 (setengah) dari harta sebagaimana tersebut pada amar angka 3 di atas adalah sebagai tirkah (harta warisan) alm. Edy Rachman bin H. Mahmudin HM;
- Menetapkanbagian para ahli waris alm. Edy Rachman bin H. Mahmudin HM adalahsebagai berikut :
- H. Mahmudin HM bin H. Makka (ayah) mendapat 1/6 = 8/48 X 1/2 = 8/96 bagian,
- Hj. Norbayah binti H. Mustafa (ibu) mendapat 1/6 = 8/48 X 1/2 = 8/96 bagian,
- Ita Noviyantie binti Rusli (isteri) mendapat 1/8 = 6/48 X 1/2 = 6/96 bagian ditambah 1/2 (48/96) = 54/96 bagian,
- Ahmad Al Ghazali bin Edy Rachman (anak laki-laki) mendapat 13/96 bagian,
- Ahmad Mustofa bin Edy Rachman (anak laki-laki) mendapat 13/96;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan tersebut di atas kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana amar angka 5 di atas, dan ataujika pembagiannya tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan putusan ini;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Dalam Rekonvensi
- Dalam Konvensi / Rekonvensi
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 75/Pdt.G/2020/PA.Bpp |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2020/PA.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Taufik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir. H. Syahrian Noor, Hakim Anggota Hj. Siti Aminah |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Nasma Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI - Sebidang tanah seluas +376 M2 dan satu unit bangunan rumah permanen di atasnya seluas +166,8 m2, di mana 112,8 m2 merupakan bangunan lantai dua, yang terletak di Jalan Bercelona 3 Blok E No. 02 RT. 47 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00792 / Kel. Graha Indah Surat Ukur No. 02113/2015 atas nama Edy Rachman, dengan batas-batas sebagai berikut : - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi - Menghukum para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi membayar secara bersama-sama semua biaya perkara sejumlah Rp 2.526.000,-(dua juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah), dengan ketentuan masing-masing pihak membayar Rp 1.263.000,- (satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2020/PA.Bpp.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2020/PA.Bpp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 246 K/AG/2021
Pertama : 75/Pdt.G/2020/PA.BPP
Statistik10648