Putusan PTUN AMBON Nomor 17/G/2017/PTUN.ABN |
|
Nomor | 17/G/2017/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Indaryadi |
Hakim Anggota | 2. Dixie B.d. Parapat, 1. Frans Ch. Subroto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI ;- Menyatakan eksepsi Tegugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa: Sertifikat Hak Milik Nomor : 525/Desa Ahusen Jln Anthoni Rhebok, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku Gambar Situasi tanggal 10 Maret 1980 Nomor: 3/AH/80, Luas 430 m2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) Nama Pemegang Hak DR. LODEWYK HULISELAN pengeluaran sertifikat di ambon tanggal 13 September 1984;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat Sertifikat Hak Milik Nomor : 525/Desa Ahusen Jln Anthoni Rhebok, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku Gambar Situasi tanggal 10 Maret 1980 Nomor: 3/AH/80, Luas 430 m2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) nama Pemegang Hak DR. LODEWYK HULISELAN pengeluaran sertifikat di ambon tanggal 13 September 1984;4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara ini sejumlah Rp 2.861.000 (Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 186 PK/TUN/2018
Pertama : 17/G/2017/PTUN.ABN
Statistik1190