Putusan PN TARAKAN Nomor 9/Pdt.G/2015/PN.Tar |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2015/PN.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.sumino |
Hakim Anggota | Christo E.n Sitorus, Mahyudin Igo |
Panitera | Martince |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum dari padanya ; Menyatakan bahwa surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat dan/atau surat-surat yang timbul dari padanya sebagai alas hak penguasaan atas tanah yang menjadi objek sengketa oleh Tergugat dan/atau oleh orang lain yang mendapat hak dari padanya, baik atas nama institusi, pribadi maupun dengan mengatas-namakan kelompok ??? adalah tidak sah dan batal demi hukum; Menyatakan bahwa semua surat-surat Penguasaan atas Hak Tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Penggugat, seluruhnya adalah sah dan memiliki kekuatan hukum. Menyatakan bahwa objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat seluas + 598 m2 ( Lima ratus sembilan puluh delapan meter persegi ) yang terletak : (Dahulu) di Jln. Kampung Baru Luar No.91/86, Kecamatan Tarakan Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur, (Sekarang) Jln. Jenderal Sudirman Rt.04,(Depan Bank MEGA) Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Kalimantan Utara sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat tanggal 29 Mei 2015 dengan batas ??? batas yaitu :Utara : Jalan Jenderal SudirmanTimur : Perwatasan Lim Mei LingSelatan : Perwatasan Eddy LeslieBarat : Bangunan Sarang BurungAdalah sah milik PENGGUGAT ;- Menghukum, kepada Tergugat dan/atau siapa saja yang memperolah hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah perwatasan yang menjadi objek sengketa (Lahan perwatasan) dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat, tanpa dibebani sesuatu jaminan hak apapun dan tanpa syarat apapun juga ; Memerintahkan kepada Tergugat untuk membongkar dan/atau mengosongkan dari bangunan apapun juga yang didirikan Tergugat dan /atau siapapun yang mendapat hak dari padanya di atas tanah objek sengketa, dan melepaskan semua pembebanan jaminan hak apapun juga atas tanah objek sengketa, bilamana perlu dengan menggunakan bantuan alat Negara atau Kepolisian Republik Indonesia ; Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 881.000,-(Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah); Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 817 K/Pdt/2017
Banding : 47/PDT/2016/PT.SMR
Peninjauan Kembali : 460 PK/Pdt/2019
Pertama : 9/Pdt.G/2015/PN.Tar
Statistik1137