Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 49-K/PM.II-09/AD/IV/2019 |
|
Nomor | 49-K/PM.II-09/AD/IV/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ujang Taryana |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mayor Chk (k) Sunti Sundari, Hakim Anggota 1: Salis Alfian Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sari Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : SRES, Prxxx NRP 311xxx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat : a. 1 (satu) lembar foto kopi buku nikah nomor 6TO/1T6/20T4 tanggal 16 Juni 2014. b. 1 (satu) lembar foto kopi Kartu Penunjuk Istri (KPI) atas nama Sdri. Oktaviana. c. 9 (sembilan) lembar foto terdiri dari 8 (delapan lembar foto Saksi-2 tampak pada wajah, buah dada dan vagina. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 1 (satu) lembar foto adik Saksi-2 tampak pada wajah. Dikeluarkan dari daftar barang bukti. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49-K/PM.II-09/AD/IV/2019.zip
- Download PDF
- 49-K/PM.II-09/AD/IV/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49-K/PM.II-09/AD/IV/2019
Kasasi : 269 K/Mil/2019
Banding : 40-K/BDG/PMT-II/AD/V/2019
Statistik198161