Putusan PTA SEMARANG Nomor 161/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | putusanbandingpta semaranghibah161/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | J. Thanthowie Ghanie |
Hakim Anggota | H. Humam Iskandar, H. Syamsuddin |
Panitera | H. Subandriyo |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh para Penggugat/para Pembanding dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mungkid, Nomor 923/Pdt.G/2018/ PA.Mkd., tanggal 26 Maret 2019 Masehi bertepatan dengan 19 Rajab 1440 Hijriyah yang dimohonkan banding;Dengan mengadili sendiri :- Mengabulkan eksepsi para Tergugat; - Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 1.415.000,00 (satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah); - Menghukum para Penggugat/para Pembanding membayar biaya pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pdt.G/2019/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 161/Pdt.G/2019/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 161/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Pertama : 923/Pdt.G/2018/PA.Mkd
Statistik17171