- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang dimohonkan Penggugat ;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/3884/436.7.11/2018 tanggal 06 Juli 2018 tentang Pencabutan Surat Izin Pemakaian Tanah Nomor 188.45/0052B/ 436.6.18/2010 tanggal 15 Januari 2010 dengan obyek tanah di Jalan Darmo Permai Selatan 01/079 Surabaya atas nama Heng Hok Soei/Shindo Sumidomo hingga ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu : Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/3884/436.7.11/2018 tentang Pencabutan Surat Izin Pemakaian Tanah Nomor 188.45/0052B/436.6.18/2010 tanggal 15 Januari 2010 dengan obyek tanah di Jalan Darmo Permai Selatan 01/079 Surabaya atas nama Heng Hok Soei/Shindo Sumidomo;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu : Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/3884/436.7.11/2018 tanggal 06 Juli 2018 tentang Pencabutan Surat Izin Pemakaian Tanah Nomor 188.45/0052B/436.6.18/2010 tanggal 15 Januari 2010 dengan obyek tanah di Jalan Darmo Permai Selatan 01/079 Surabaya atas nama Heng Hok Soei/Shindo Sumidomo; -
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.813.000,- ( Dua juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 150/G/2018/PTUN.SBY |
|
Nomor | 150/G/2018/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Erly Suhermanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fajar Wahyu Jatmiko, hakim Anggota 2: Zubaida Djaiz Baranyanan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Andry Marsanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PENUNDAAN : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/G/2018/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 150/G/2018/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 139/B/2019/PT.TUN.SBY
Peninjauan Kembali : 82 PK/TUN/2020
Pertama : 150/G/2018/PTUN.SBY
Statistik16955