- Menerima Permohonan Banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 1088/Pdt.G/ 2014/PA.Tng, tanggal 21 Januari 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rabi?ul Awal 1437 Hijiyah;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar biaya nafkah anak tersebut minimal sejumlah Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai usia anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvesi sebagian;
- Sebelah Utara dengan Tanah Kosong;
- Sebelah Selatan Jalan Raya;
- Sebelah Timur Tanah Kosong;
- Sebelah Barat Rumah Blok 6 Nomor 05;
- Uang tabungan atas nama Yulia Asmarini yang berada di Bank OCBC sebesar Rp.50.607.572.- (lima puluh juta enam ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan Nomor Rekening 29681002515-9;
- Uang tabungan atas nama Yulia Asmarini di Bank Bukopin sebesar Rp.50.365.806,30.- (lima puluh juta tiga ratus enam puluh lima ratus ribu delapan ratus enam rupiah tiga puluh sen), dengan Nomor Rekening 4406002741;
- Uang tabungan atas nama Yulia Asmarini di Bank BCA sebesar Rp.1.125.909,30.-(satu juta seratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan rupiah tiga puluh sen);
- Uang tabungan atas nama Yulia Asmarini di Bank BNI sebesar Rp.7.951.120.-(tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah);
- Uang tabungan atas nama Yulia Asmarini di Bank Syari?ah Mandiri sebesar Rp.3.379.977,21.-(tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah dua puluh satu sen);
- Mobil Merek Honda Jazz 1.5 IDSI tahun 2006 warna abu-abu metalik nomor chasis MHRGD37206J501072 nomor mesin L15A42015401 BPKB D8787620G nomor polisi B 8914 GW dan atau nilai uang pembayaran angsuran mobil tersebut sebesar Rp.121.000.000.-(seratus dua puluh satu juta rupiah);
- Menghukum Pembanding membayar biaya yang timbul dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 0033/Pdt.G/2016/PTA.Btn |
|
Nomor | 0033/Pdt.G/2016/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota |
H. A. Tatang, M.h h. Sunarto |
Panitera | Usman Ms |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI dengan mengadili sendiri DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Idil Dharma Putra bin ST. Wisdar Darwis) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Yulia Asmarini binti Asli Nursyiwan) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tangerang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 3. Menghukum Pemohon Konvensi untuk memberi nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah kepada Termohon Konvensi sebesar Rp.15.000.000.-(lima belas juta rupiah); 4. Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar mut?ah kepada Termohon Konvensi uang sebesar Rp.35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah); 7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tangerang mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat tempat dilaksanakan perkawinan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipondoh tempat tinggal Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang tersedia; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA REKONVENSI 2. Menetapkan sebagai berikut : a. Tanah seluas 120 M2 yang berdiri bangunan di atasnya terletak di Perumahan Cluster Navarra Blok NV 6/006 Rt. 005/ 014 Kelurahan Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh, Kotamadya Tangerang Banten. Dengan batas-batas : b. Nilai uang dari pembayaran booking fee dan uang muka serta cicilan tiap bulan atas 3 (tiga) Unit Apartemen Sudirman lantai 1 Nomor 9, Lt. 8 Nomor 16 dan Lt. 9 Nomor 16 terhitung sejak bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Juni 2014 seluruhnya bernilai Rp.565.140.500,- (lima ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh ribu lima ratus rupiah),-; c. Uang berjumlah $.71.373.-USD (tujuh puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tiga) yang disimpan atas nama Tergugat Rekonvensi pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 070000-5193904; Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; 3.- Menetapkan masing-masing Penggugat Rekonvensi mendapat 1/2 bagian dan Tergugat Rekonvensi mendapat 1/2 bagian dari harta bersama tersebut; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut masing-masing mendapat 1/2 bagian. Bila tidak dapat dilaksanakan secara riil, dapat dijual lelang di muka umum atau melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua bagian; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi dan menghukum Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.171.000,- (empat juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0033/Pdt.G/2016/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0033/Pdt.G/2016/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 219 K/Ag/2017
Lainnya : 33/Pdt.G/2016/PTA.Btn
Pertama : 1088/Pdt.G/2014/PA.Tng
Statistik3115