Putusan PN MANADO Nomor 267/PDT.G/2011/PN.MDO |
|
Nomor | 267/PDT.G/2011/PN.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATATANAHKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 12 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I. G. K. Wanugraha |
Hakim Anggota | Saur Sitindaon, - Aris Bokko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi dari Tergugat I sampai dengan Tergugat VI tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat IV adalah ahli waris sah dari Almarhum HAMDIE SENGKEY; 3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Penukaran Buha 11 Januari 1981 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOLDY PADENGKUAN dan Almarhum HAMDIE SENGKEY; 4. Menyatakan sah menurut hukum Kwitansi Pembelian tertanggal Buha 22 Juni 1982 antara Almarhum HAMDIE SENGKEY dengan SANTJE PANGEMANAN dan MAX DAMO (keduanya suami-istri); 5. Menyatakan menurut hukum tanah yang menjadi objek sengketa yang dikuasai oleh para Penggugat yang luasnya + 3,4 Ha yang terletak dilokasi yang dikenal dengan nama tanah Po,Nimota (Kima Kodio) Desa Buha Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa (sekarang Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget Kota Manado), dengan batas-batas, Utara dengan WELLEM SENGKEY dan ABRAM (sekarang dengan RIZAL ABAS), Timur dengan JEMMI SENGKEY/Perum Griya Paniki Indah, Barat dengan Kali Kima Kodio dan WELLEM SENGKEY (sekarang Kali Kima Kodio dengan RIZAL ABAS), Selatan dengan Janda MINGUS MANEMBU sekarang dengan POPPY MANEMBU, adalah sah milik dari Almarhum HAMDIE SENGKEY yang kini dikuasai oleh Para Penggugat selaku ahli waris yang sah; 6. Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat yang mengganggu hak-hak dan keabsahan subjektif para Penggugat, dimana Tergugat I sampai dengan Tergugat VII memasang patok-patok kayu, membuat pagar ditanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I sampai dengan Tergugat VII maupun orang lain atas perintah dan atau mendapat hak dari padanya menghalang-halangi atau mencegah para Penggugat untuk melakukan pengukuran tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 8. Menyatakan pengukuran yang dilakukan oleh Tergugat VIII tanpa izin dari para Penggugat terhadap objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 9. Menyatakan bahwa surat ukur tanah objek sengketa yang dibuat dan atau diterbitkan oleh Tergugat VIII adalah tidak sah dan cacat hukum; 10. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tidak mengganggu dalam bentuk apapun terhadap penguasaan tanah objek sengketa oleh para Penggugat sebagai ahli waris sah dari Almarhum HAMDIE SENGKEY; 11. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya dan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini; 12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat VI Rekonpensi /Tergugat I sampai dengan VI Konpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI/REKONPENSI : - Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi serta Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.606.000,- (satu juta enam ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 414 PK/Pdt/2017
Pertama : 267/Pdt.G/2011/PN Mdo.
Statistik925