- Menyatakan Terdakwa I. ALDI SAPUTRA alias CEDUK bin UJANG ALI alm Terdakwa II. HERRY alias HERRY PRANCIS alias HERRY PALEMBANG bin MATUSSIN alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 105 warna hitam;
- 1 ( satu ) bungkus sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic bening;
- 1 ( satu ) buah bong beserta kaca pirek dan pipet;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia tipe 105 warna hitam;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang berisi 5 (lima) batang rokok;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Surya yang berisi 8 (delapan) batang rokok;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk H Mild yang berisi 6 (enam) batang rokok;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk U Mild;
- 4 (empat) buah mancis.
Putusan PN RENGAT Nomor 300/Pid.Sus/2019/PN Rgt |
|
Nomor | 300/Pid.Sus/2019/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darma Indo Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wijawiyata, Br Hakim Anggota Maharani Debora Manullang |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.Sus/2019/PN Rgt
Statistik480