Putusan PN KISARAN Nomor 86/Pdt.G/2016/PN Kis |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2016/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dinahayati Syofyan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Sh hakim Anggota 2: Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmeri Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi - Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya. Dalam Rekonpensi 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian. 2.Menyatakan Penggugat Rekonpensi sebagai pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah kebun seluas 9.608 m2 berikut tanaman sawit dan segala sesuatu yang berada diatasnya, terletak di Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara dahulu Desa Perkebunan Sei Balai Kabupaten Asahan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 601 tanggal 20 Agustus 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan tanggal 23 April 2012. 3.Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya. Dalam Konpensi Dan Rekonpensi - Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.269.500,00 (satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 45/PDT/2018/PT-MDN
Kasasi : 102 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 230 PK/Pdt/2020
Pertama : 86/Pdt.G/2016/PN Kis.
Statistik9111