Putusan PT KENDARI Nomor 36/PID.SUS/2017/PT. SULTRA |
|
Nomor | 36/PID.SUS/2017/PT. SULTRA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | Purwadi, Sapawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 155/Pid.Sus/2016/PN.Unh tertanggal 21 Februari 2017; MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan TerdakwaABDUL JAMIUN als UUN Bin TASMAN TAEWAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotik jenis Shabu Golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,81 gram; - 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dengan nomor sim 085340582922; dirampas untuk dimusnahkan; - 19 (sembilan belas) lembar hasil print out data transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa SMS dan call log dari danke nomor sim card 085340582922 hasil cetakan dari Ditresnarkoba Polda Sultra; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID.SUS/2017/PT._SULTRA.zip
- Download PDF
- 36/PID.SUS/2017/PT._SULTRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID.SUS/2017/PT. SULTRA
Pertama : 155/Pid.Sus/2016/PN Unh
Statistik9429