- Menyatakan Terdakwa I PUTU ANOM WIJAYA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,30 bruto atau 0,11 gram netto dan disisihkan 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga berat Narkotika 0,09 gram netto;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok marlboro warna hitam;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah topi warna putih;
- 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu;
- 1 (satu) buah handphone merek XIOMI warna hitam.
- 1 (satu) lembar uang Rp. 2000,00,- (dua ribu rupiah) .
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario DK 4693 OH warna putih;
- 1 (satu) buah fotocopy STNK sepeda motor Honda Vario DK 4693 OH warna putih atas nama SUGIONO;
- 1 (satu) buah kunci kotak;
Putusan PN BANGLI Nomor 31/Pid.Sus/2020/PN Bli |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2020/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirotul Azizah, Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: A.a. Raka Heryawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2020/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2020/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2020/PN Bli
Statistik11542