Putusan PN TUAL Nomor 120/Pid.Sus-Anak/2015/PN Tul |
|
Nomor | 120/Pid.Sus-Anak/2015/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | 120/Pid.Sus-Anak/2015/PN TulHATIJAH A. PADUWIS.HYOSUA LABOBAR Alias YANTO |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hatijah A. Paduwi |
Hakim Anggota | Rays Hidayat, I Marwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN, DAN DENDA SEBESAR RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa YOSUA LABOBAR Alias YANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Persetubuhan Terhadap Anak Secara Berlanjut? ;-------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;---------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah jaket warna hijau kotak-kotak yang dilengkapi dengan penutup kepala ;----------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah celana panjang berwarna biru tua ;----------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa YOSUA LABOBAR Alias YANTO ;---------------------- 1 (satu) buah kaos warna putih lengan pendek dan pada bagian depan bertuliskan peace love ;-------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah celana merah muda bermotif batik ;---------------------------------------Dikembalikan kepada Adriana Meteduan Alias Alda ;----------------------------------------- 1 (satu) buah tikar pandan dengan panjang kurang lebih 2,15 Meter dan lebar kurang lebih 1,75 Meter ;------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Mince Meteduan ;--------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus-Anak/2015/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus-Anak/2015/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID/2016/PT AMB
Pertama : 120/Pid.Sus-Anak/2015/PN Tul
Statistik7819