Putusan PTA BENGKULU Nomor 15/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Asri Damsy |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Rosliani, Taufik |
Panitera | Asmudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENETAPKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menetapkan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Manna nomor : 148/Pdt.G/2020/PA.Mna tanggal 27 Juli 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 06 Dzulhijjah 1441 Hijriyah, dengan perbaikan pada amarnya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : I. Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Manna ;II. Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;2. Menetapkan :2.1. Nafkah satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama FB minimal sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya kesehatan dengan penambahan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dapat hidup mandiri atau menikah ;2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana amar nomor 2.1., 2.2. dan 2.3. di atas, dan khusus untuk amar nomor 2.2. dan 2.3. dibayarkan sesaat setelah ikrar talak diucapkan ; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2020/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2020/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pdt.G/2020/PA.Mna
Banding : 15/Pdt.G/2020/PTA.Bn
Statistik12046