Putusan PTA PALEMBANG Nomor 1/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. R. M. Zaini |
Hakim Anggota | H. Suyadi, M.hh. Thamzil |
Panitera | Dra. Rodiyati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding secara formal dapat diterima;II. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2019/PA.Plg tanggal 14 November 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1441 Hijriyah, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menetapkan seorang anak Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding yang bernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING, laki-laki, lahir di ?. tanggal 19 Oktober 2016, berada dalam pengasuhan (hadhonah) Penggugat/ Terbanding selaku ibu kandungnya;2. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk menyerahkan anak bernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING kepada Terbanding/Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah;3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk memberikan nafkah anak bernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING melalui Terbanding/Penggugat TERBANDING sejumlah minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % (sepuluh) persen setiap tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut hidup mandiri atau dewasa (usia 21 tahun); 4. Memerintahkan Penggugat/Terbanding selaku pemegang hak hadhonah atas anak tersebut untuk memberi akses, peluang dan kesempatan kepada Tergugat/Pembanding untuk bertemu dan atau menemui, berkomunikasi, mengajak jalan-jalan, berliburan atau rekreasi anak yang bernama : ANAK PEMBANDING dan TERBANDING laki-laki, lahir di ??. tanggal 19 Oktober 2016;5. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2020/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2020/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 1220/Pdt.G/2019/PA.Plg
Statistik10439