- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEP, TANGGAL 10 DESEMBER 2019, NOMOR 224/PID.SUS/2019/PN TNR SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN MENGENAI PERNYATAAN SAH PEMUSNAHAN BARANG BUKTI BERUPA 5 (LIMA) POKET SHABU-SHABU DENGAN BERAT 1,622 GRAM (SATU KOMA ENAM RATUS DUA PULUH DUA) YANG DILAKUKAN BERDASARKAN SURAT KETETAPAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BERAU SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN, BAHWA TERDAKWA DINAR ALIAS ENAL ALIAS GONDRONG BIN MADING TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 114 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PADA DAKWAAN PRIMAIR JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DINAR ALIAS ENAL ALIAS GONDRONG BIN MADING DARI DAKWAAN PRIMAIR JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENYATAKAN TERDAKWA DINAR ALIAS ENAL ALIAS GONDRONG BIN MADING TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DINAR ALIAS ENAL ALIAS GONDRONG BIN MADING OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KARTU PERDANA TELKOMSEL;
- 1(SATU) BUAH TIMBANGAN MERK SJ 700 WARNA SILVER;
- 1(SATU) BUAH TAS KECIL WARNA PINK;
- 2 (DUA) BUAH KOREK GAS;
- 1 (SATU) BUAH BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL MINYAK KAYU PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH BONG;
- 1(SATU) UNIT HP NOKIA WARNA HITAM;
- 1(SATU) UNIT HP SAMSUNG DUOS WARNA GOLD;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redep, tanggal 10 Desember 2019, Nomor 224/Pid.Sus/2019/PN Tnr sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan mengenai pernyataan sah pemusnahan barang bukti berupa 5 (lima) poket shabu-shabu dengan berat 1,622 gram (satu koma enam ratus dua puluh dua) yang dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Berau sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan, bahwa Terdakwa Dinar alias Enal alias Gondrong Bin Mading tersebut diatas, Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Dinar alias Enal alias Gondrong Bin Mading dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Dinar alias Enal alias Gondrong Bin Mading terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dinar alias Enal alias Gondrong Bin Mading oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik kartu perdana Telkomsel;
- 1(satu) buah timbangan merk SJ 700 warna silver;
- 1(satu) buah tas kecil warna pink;
- 2 (dua) Buah korek Gas;
- 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol minyak kayu putih;
- 1 (satu) buah Bong;
- 1(satu) Unit Hp Nokia warna hitam;
- 1(satu) Unit Hp Samsung Duos warna Gold;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sebesar Rp.2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan PT SAMARINDA Nomor 15/PID/2020/PT SMR |
|
Nomor | 15/PID/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . - Suprapto |
Hakim Anggota |
- Soesilo Atmoko, riyadi Sunindiyo Florentinus |
Panitera | Fahrul Azami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan