- Menyatakan Terdakwa T. INDRA GUNAWAN Als INDRA Bin T. HAMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan yang disertai oleh suatu tindak pidana???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (Dua puluh) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone VIVO V5 warna gold dengan IMEI 1 : 865228032230030 IMEI 2 : 865228032230022
- 1 (satu) helai baju sekolah berlambang OSIS di sebelah kanan
- 1 (satu) helai rok warna hijau
- 1 (satu) helai celana shot warna putih
- 1 (satu) helai jilbab warna coklat
- 1 (satu) buah bra (BH) bermotif bunga
- 1 (satu) buah tanktop warna merah
- 1 (satu) buah tas dompet warna hitam
- 1 (satu) dompet kecil warna coklat
- 1 (satu) buah masker
- 1 (satu) buah gelang tangan
- 1 (satu) buah cicin
- 1 (satu) buah gelang
- 1 (satu) buah gelang kaki
- 1 (satu) buah kalung
- 1 (satu) buah jam tangan merk Merage
- 1 (satu) pasang anting
- 1 (satu) buah pisau dapur Stainlesstell China
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam
- 1 (satu) helai celana pendek Jeans
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki type Skydrive warna hitam BM 6827 XB
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu Rupiah).
Putusan PN BENGKALIS Nomor 480/Pid.B/2019/PN Bls |
|
Nomor | 480/Pid.B/2019/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohd.rizky Musmar, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada ahli waris Korban ERNAWATI yaitu ZAIPULAH Bin YUNUS Dikembalikan kepada YUSNITA Binti MUHAMMAD YUNUS Dikembalikan kepada Terdakwa Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 480/Pid.B/2019/PN Bls
Statistik11640