Putusan PN DUMAI Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Dum |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, Alfonsus Nahak |
Panitera | - Fransiska Manurung |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARADalam Konvensi- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Tidak Menjalankan dan Mematuhi Isi Putusan Pengadilan Negeri Dumai No.12/PDT.G/2002/PN.DUM tanggal 3 Oktober 2002, yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde) karena Tidak menjalankan kewenangannya, untuk melepaskan Barang Milik Negara yang ada pada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II kepada Penggugat;- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat serta Pihak-pihak yang memperoleh Hak atas Sertifikat No.101/1997 tanggal 23 September 1997 Atas Nama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sepanjang yang berada diatas tanah milik Penggugat yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi untuk Menyerahkan dan atau Melepaskan serta Menghapus dari Barang Milik Negara, atas Objek Perkara A guo kepada Penggugat dalam keadaan semula, serta tanpa dibebani dengan Hak Tanggungan, Hak Gadai, Hak Sewa maupun Hak-hak lain yang membebaninya kepada Penggugat;- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Tergugat Konvensi serta Para Turut Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 2.517.000,00 (dua juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2019/PN Dum
Statistik333147