Putusan PTA SAMARINDA Nomor 49/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ashrullah Syarqawi |
Hakim Anggota | H. Solihun, M. Hi., Dra. Hj. Masunah |
Panitera | H. Aderi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pemohon/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 0766/Pdt.G/2016/PA Smd. tanggal 28 September 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijjah 1437 Hijriah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut; 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Samarinda; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Samarinda untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Ilir, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 0766/Pdt.G/2016/PA Smd. tanggal 28 September 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijjah 1437 Hijriah yang dimohonkan banding, dengan mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; 2. Menetapkan, memberikan hak asuh anak yang bernama: a. Xxxx, umur 10 tahun; b. Xxxx, umur 9 tahun;c. Xxxx, umur 7 tahun; d. Xxxx, umur 6 tahun; kepada Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut berusia 12 tahun;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : a. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 30.000.000.00 (tiga puluh rupiah);b. Uang mut?ah sejumlah Rp. 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah).c. Nafkah 4 (empat) orang anak yang bernama :1. Xxxx, umur 10 tahun; 2. Xxxx, umur 9 tahun; 3. Xxxx, umur 7 tahun; 4. Xxxx, umur 6 tahun; sejumlah Rp. 20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) perbulan, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak-anak dewasa, selama anak-anak tersebut tetap dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan biaya perkara pada tingkat peradilan tingkat pertama kepada Permohon/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 251.000.00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2016/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2016/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2016/PTA.Smd
Pertama : 766/Pdt.G/2016/PA.Smd
Statistik9328