Putusan PT DENPASAR Nomor 53/Pdt/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 53/Pdt/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gde Yasa K |
Hakim Anggota | I Nyoman Dika, Makkasau |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I --- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding ;--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 27 Desember 2012, Nomor : 111/Pdt.G/2012/PN.Sgr. yang dimohonkan banding tersebut ; - I. DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI ;- - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; -- DALAM POKOK PERKARA ; --1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;--2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum I Nyoman Tirta ; -3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -4. Menyatakan hukum obyek sengketa pada poin. 1 berupa tanah tegal / kebun yang terletak di Dusun Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng adalah sah peninggalan alm. I Nyoman Tirta (almarhum), yang saat ini sah milik Para Penggugat ; -5. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat menguasai dan menghasili obyek sengketa pada poin. 1 adalah sah ; ----------------6. Menyatakan hukum bahwa permohonan sertifikat hak milik atas obyek sengketa oleh Para Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum ; ---7. Menyatakan hukum bahwa dengan putusan dalam perkara ini Para Penggugat dapat melanjutkan permohonan sertifikat hak milik atas tanah obyek sengketa yang sementara diproses oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng adalah sah ; -----8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -- II. DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat dalam Rekonpensi ditolak ; -------- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah ) ; - |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 53/Pdt/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2527 K/Pdt/2013
Banding : 53/Pdt/2013/PT.Dps
Pertama : 111/Pdt.G/2012/PN.Sgr
Statistik7320