Putusan PTUN AMBON Nomor 30/G/2016/PTUN.ABN |
|
Nomor | 30/G/2016/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Frans C.h. Subroto |
Hakim Anggota | 2. Prasetyo Wibowo, 1. Berdyanonata |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM EKSEPSI;- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 141 ? 449 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Ihamahu, Kecamatan Saparua Timur, tanggal 24 September 2016 atas nama Agusthinus Pattiiha;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 141 ? 449 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Ihamahu, Kecamatan Saparua Timur, tanggal 24 September 2016 atas nama Agusthinus Pattiiha;4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp392.000- (tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/G/2016/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 30/G/2016/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 114 K/TUN/2018
Pertama : 30/G/2016/PTUN.ABN
Banding : 130/B/2017/PT.TUN.MKS
Statistik367136