Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1130 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 1130 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Rafmiwan Murianeti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV. BELAWAN INDAH tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 202/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn tanggal 6 Maret 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Provisi:1. Menolak provisi Penggugat tersebut;Dalam Eksepsi:1. Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) jo Pasal 155 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menyatakan Surat Pemberitahuan PHK Nomor 016/HRD/BI/I/2014 batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus, sejak putusan ini diucapkan;4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat secara tunai yaitu uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan rincian sebagai berikut: Erwin Lestari:- Uang pesangon: 1 x 9 x Rp2.036.000,00 = Rp18.324.000,00- Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp2.036.000,00 = Rp 6.108.000,00- Total = Rp24.432.000,00- Uang pengganti perumahan dan perobatan:15% x Rp24.432.000,00 = Rp 3.664.800,00Jumlah seluruhnya = Rp28.096.800,00(dua puluh delapan juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:1. Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam konvensi tidak dapat diterima:Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1130_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 1130_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1130 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 202/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Statistik4726