Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 58/Pdt.G/2016/PN Gst |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2016/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatanmelawanhukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Kennedy Putra Sitepu, Agung Cory. F. D. Laia |
Panitera | Arifmen K Lase |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Jual Beli tanggal 07 Februari 2007, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah milik Faolago Hulu dengan ukuran + 43 M;Sebelah Timur : Kebun Hafea Manotona Hulu dengan ukuran 100 M;Sebelah Selatan : Tanah Dalizato Hulu dengan luas tanah + 48 dan juga tanah milik Dalizato Hulu dengan luas tanah + 80 M;Sebelah Barat : Kebun Hafea milik Faolago Hulu dengan luas tanah + 125 M;3. Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang timbul antara Tergugat-Tergugat dengan pihak lain sepanjang mengenai objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;4. Menghukum Tergugat-Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan;5. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) setiap hari bilamana Tergugat-Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini;6. Menolak petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalan Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. Rp. 3.675.650.- (Tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2512 K/Pdt/2018
Pertama : 58/Pdt.G/2016/PN Gst
Statistik11910